Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Curanmor Pikap di Serang Terungkap! 3 Pelaku Ditangkap, Ini Perannya
Advertisement . Scroll to see content

Dalih Antar Reuni, Remaja di Pandeglang Perkosa Anak 14 Tahun di Kebun

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:52 WIB
  • author Iskandar Nasution
Dalih Antar Reuni, Remaja di Pandeglang Perkosa Anak 14 Tahun di Kebun
Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur digiring polisi ke Mapolres Pandeglang. Foto : Iskandar Nasution

“Pelaku mengancam korban tidak akan mengantarnya pulang jika tidak menuruti keinginannya,” kata Widianto, Selasa (16/12/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dalam pergaulan dan penggunaan media sosial.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut