get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Putra Mantan Tokoh Politik Cilegon Tewas Bersimbah Darah di Dalam Rumah

Dalih Antar Reuni, Remaja di Pandeglang Perkosa Anak 14 Tahun di Kebun

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:52 WIB
header img
Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur digiring polisi ke Mapolres Pandeglang. Foto : Iskandar Nasution

“Pelaku mengancam korban tidak akan mengantarnya pulang jika tidak menuruti keinginannya,” kata Widianto, Selasa (16/12/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dalam pergaulan dan penggunaan media sosial.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut