Dalih Antar Reuni, Remaja di Pandeglang Perkosa Anak 14 Tahun di Kebun
PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Polisi menangkap R-F alias Fai (21), warga Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Banten, setelah terbukti memperkosa anak perempuan berusia 14 tahun di area perkebunan.
Pelaku diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang. Peristiwa terjadi saat korban meminta bantuan pelaku untuk diantar ke acara reuni sekolah.
Dalam perjalanan menuju lokasi reuni, pelaku membawa korban ke area kebun dan melakukan pemerkosaan. Usai acara reuni, pelaku kembali melakukan perbuatan serupa di lokasi yang tak jauh dari tempat kejadian pertama.
Kanits PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, mengatakan pelaku dan korban sebelumnya saling mengenal melalui komunikasi WhatsApp.
“Pelaku mengancam korban tidak akan mengantarnya pulang jika tidak menuruti keinginannya,” kata Widianto, Selasa (16/12/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dalam pergaulan dan penggunaan media sosial.
Editor : Iskandar Nasution