get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Putra Mantan Tokoh Politik Cilegon Tewas Bersimbah Darah di Dalam Rumah

Dalih Antar Reuni, Remaja di Pandeglang Perkosa Anak 14 Tahun di Kebun

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:52 WIB
header img
Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur digiring polisi ke Mapolres Pandeglang. Foto : Iskandar Nasution

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id Polisi menangkap R-F alias Fai (21), warga Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Banten, setelah terbukti memperkosa anak perempuan berusia 14 tahun di area perkebunan.

Pelaku diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang. Peristiwa terjadi saat korban meminta bantuan pelaku untuk diantar ke acara reuni sekolah.

Dalam perjalanan menuju lokasi reuni, pelaku membawa korban ke area kebun dan melakukan pemerkosaan. Usai acara reuni, pelaku kembali melakukan perbuatan serupa di lokasi yang tak jauh dari tempat kejadian pertama.

Kanits PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, mengatakan pelaku dan korban sebelumnya saling mengenal melalui komunikasi WhatsApp.

“Pelaku mengancam korban tidak akan mengantarnya pulang jika tidak menuruti keinginannya,” kata Widianto, Selasa (16/12/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dalam pergaulan dan penggunaan media sosial.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut