Mainnya Lintas Provinsi! 6 Maling L300 Diciduk Polda Banten, Sisanya Masih Diburu
Kamis, 06 November 2025 | 12:42 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap empat pelaku lain yang masih buron.
Editor : Iskandar Nasution