Mainnya Lintas Provinsi! 6 Maling L300 Diciduk Polda Banten, Sisanya Masih Diburu
SERANG, iNewsPandeglang.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar jaringan besar pencuri kendaraan bermotor spesialis Mitsubishi L300 yang telah beraksi lintas daerah sejak 2018. Enam pelaku berhasil ditangkap, sementara empat lainnya masih diburu polisi.
Pengungkapan jaringan ini berawal dari penangkapan komplotan di Gerbang Tol Cilegon Timur pada 6 Oktober dini hari. Polisi yang sudah mengintai aksi para pelaku langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya terjadi baku tembak, sebelum para tersangka berhasil dilumpuhkan.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan dua kelompok pencuri ini telah beraksi di lebih dari 40 lokasi berbeda. “Kelompok pertama melakukan aksi di 16 TKP dan kelompok kedua di 30 TKP. Mereka menggunakan kunci letter T dan alat jammer untuk menonaktifkan GPS kendaraan,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit Mitsubishi L300, satu unit truk diesel, sepeda motor, airsoft gun, 15 kunci letter T, dan alat jammer GPS. Kendaraan hasil curian dijual ke wilayah Jawa Timur dan Bogor untuk dipotong menjadi suku cadang, dengan harga antara Rp25 juta hingga Rp30 juta per unit.
Salah satu korban, Nana Sutisna, mengaku lega karena kendaraannya berhasil ditemukan kembali. “Saya berterima kasih kepada Polda Banten karena truk saya yang digunakan untuk usaha pakan ternak akhirnya kembali,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap empat pelaku lain yang masih buron.
Editor : Iskandar Nasution