Tak Kapok! Residivis Curanmor Pandeglang–Lebak Kembali Beraksi, Polisi Tangkap Pelaku
Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:06 WIB

Atas perbuatannya, RO dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menambah kunci pengaman ganda pada kendaraan bermotor untuk mencegah aksi serupa.
Editor : Iskandar Nasution