get app
inews
Aa Text
Read Next : Koperasi Bodong di Serang Bobol Rp9 Miliar! 203 Warga Jadi Korban Janji Manis Ketua Koperasi

Tak Kapok! Residivis Curanmor Pandeglang–Lebak Kembali Beraksi, Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:06 WIB
header img
Residivis curanmor Pandeglang–Lebak berinisial RO digiring polisi usai ditangkap tim Jatanras Polda Banten, Selasa (26/8/2025). Foto : iNewsPandeglang.id

Atas perbuatannya, RO dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menambah kunci pengaman ganda pada kendaraan bermotor untuk mencegah aksi serupa.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut