get app
inews
Aa Text
Read Next : Koperasi Bodong di Serang Bobol Rp9 Miliar! 203 Warga Jadi Korban Janji Manis Ketua Koperasi

Tak Kapok! Residivis Curanmor Pandeglang–Lebak Kembali Beraksi, Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:06 WIB
header img
Residivis curanmor Pandeglang–Lebak berinisial RO digiring polisi usai ditangkap tim Jatanras Polda Banten, Selasa (26/8/2025). Foto : iNewsPandeglang.id

SERANG, iNewsPandeglang.id Seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Banten. Pelaku berinisial RO, warga Pandeglang, kerap beraksi di wilayah Pandeglang dan Lebak, Banten dengan bermodalkan kunci T untuk membobol motor.

RO ditangkap usai melancarkan aksinya di Jalan Cijoro Pasir, Lebak pada 22 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam rekonstruksi, pelaku memperlihatkan bagaimana ia hanya butuh hitungan detik untuk merusak kontak motor dan membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat merah.

Dari hasil penyelidikan, RO bukan pemain baru. Ia merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Setiap motor curian, ia jual ke seorang penadah berinisial AA di Tangerang Selatan dengan harga sekitar Rp4 juta per unit.

“Pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor. Ia ini residivis, jadi ancaman hukumannya akan lebih berat,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Yeremia Iwa, Selasa (26/8/2025).

Atas perbuatannya, RO dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menambah kunci pengaman ganda pada kendaraan bermotor untuk mencegah aksi serupa.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut