get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Ayah Tiri di Serang Tega Cabuli Anak hingga 20 Kali

Tok! Hakim Jatuhkan Hukuman Mati untuk Pelaku Mutilasi di Serang, Ruang Sidang Nyaris Ricuh

Kamis, 14 Agustus 2025 | 21:19 WIB
header img
Terdakwa Mulyana, pelaku mutilasi Siti Amelia, dikawal ketat aparat saat memasuki ruang sidang PN Serang untuk mendengar vonis hukuman mati, Kamis (14/8/2025). Foto: iNewsPandeglang.id

SERANG, iNewsPandeglang.id Ruang sidang Pengadilan Negeri Serang memanas saat majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Mulyana, terdakwa kasus mutilasi Siti Amelia di Kabupaten Serang, Kamis (14/8/2025).

Kericuhan terjadi ketika salah satu keluarga korban mencoba menyerang terdakwa. Aksi itu berhasil digagalkan anggota TNI yang berjaga, membuat persidangan sempat tertunda beberapa menit.


Anggota TNI menghalau keluarga korban yang mencoba menyerang terdakwa Mulyana saat sidang vonis mati di PN Serang, Kamis (14/8/2025). (Foto: iNewsPandeglang.id

Ketua Majelis Hakim, David Pangabean, mengatakan keputusan ini sudah melalui pertimbangan matang. “Majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Mulyana setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan alat bukti,” ujarnya.

Keluarga korban menyambut putusan ini dengan lega. Mastura, ayah korban, mengatakan, “Kami sangat puas dengan keputusan ini. Terima kasih kepada hakim dan pengacara dan semua pihak yang sudah memperjuangkan keadilan untuk anak kami," tuturnya 

Sementara itu, Eki Wijaya Pratama, kuasa hukum keluarga korban, menegaskan putusan ini sudah mencerminkan keadilan. “Keputusan majelis hakim sudah mempunyai rasa keadilan, objektif, dan profesional, yaitu menjatuhkan terdakwa dengan hukuman mati. Sesuai harapan kami, kami sangat menghormati putusan ini,"tegasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut