Tok! Hakim Jatuhkan Hukuman Mati untuk Pelaku Mutilasi di Serang, Ruang Sidang Nyaris Ricuh

SERANG, iNewsPandeglang.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Serang memanas saat majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Mulyana, terdakwa kasus mutilasi Siti Amelia di Kabupaten Serang, Kamis (14/8/2025).
Kericuhan terjadi ketika salah satu keluarga korban mencoba menyerang terdakwa. Aksi itu berhasil digagalkan anggota TNI yang berjaga, membuat persidangan sempat tertunda beberapa menit.
Ketua Majelis Hakim, David Pangabean, mengatakan keputusan ini sudah melalui pertimbangan matang. “Majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Mulyana setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan alat bukti,” ujarnya.
Keluarga korban menyambut putusan ini dengan lega. Mastura, ayah korban, mengatakan, “Kami sangat puas dengan keputusan ini. Terima kasih kepada hakim dan pengacara dan semua pihak yang sudah memperjuangkan keadilan untuk anak kami," tuturnya
Sementara itu, Eki Wijaya Pratama, kuasa hukum keluarga korban, menegaskan putusan ini sudah mencerminkan keadilan. “Keputusan majelis hakim sudah mempunyai rasa keadilan, objektif, dan profesional, yaitu menjatuhkan terdakwa dengan hukuman mati. Sesuai harapan kami, kami sangat menghormati putusan ini,"tegasnya.
"Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat dan media yang mengawal perkara ini sehingga keluarga korban mendapatkan keadilan. Yang terpenting, keluarga kini bersyukur karena putusan sesuai harapan,” tambahnya.
Mulyana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan akan menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Serang sebelum eksekusi.
Editor : Iskandar Nasution