Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Abu Vulkanik Letusan Gunung Anak Krakatau Sampai ke Rumah Warga Pesisir Banten, Mata Terasa Pedih
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Hakim Jatuhkan Hukuman Mati untuk Pelaku Mutilasi di Serang, Ruang Sidang Nyaris Ricuh

Kamis, 14 Agustus 2025 | 21:19 WIB
  • author Rifky
Tok! Hakim Jatuhkan Hukuman Mati untuk Pelaku Mutilasi di Serang, Ruang Sidang Nyaris Ricuh
Terdakwa Mulyana, pelaku mutilasi Siti Amelia, dikawal ketat aparat saat memasuki ruang sidang PN Serang untuk mendengar vonis hukuman mati, Kamis (14/8/2025). Foto: iNewsPandeglang.id

"Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat dan media yang mengawal perkara ini sehingga keluarga korban mendapatkan keadilan. Yang terpenting, keluarga kini bersyukur karena putusan sesuai harapan,” tambahnya.

Mulyana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan akan menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Serang sebelum eksekusi.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut