get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Ayah Tiri di Serang Tega Cabuli Anak hingga 20 Kali

Tok! Hakim Jatuhkan Hukuman Mati untuk Pelaku Mutilasi di Serang, Ruang Sidang Nyaris Ricuh

Kamis, 14 Agustus 2025 | 21:19 WIB
header img
Terdakwa Mulyana, pelaku mutilasi Siti Amelia, dikawal ketat aparat saat memasuki ruang sidang PN Serang untuk mendengar vonis hukuman mati, Kamis (14/8/2025). Foto: iNewsPandeglang.id

"Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat dan media yang mengawal perkara ini sehingga keluarga korban mendapatkan keadilan. Yang terpenting, keluarga kini bersyukur karena putusan sesuai harapan,” tambahnya.

Mulyana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan akan menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Serang sebelum eksekusi.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut