get app
inews
Aa Text
Read Next : Mudik Gratis Pemerintah Provinsi Banten 2025: Pendaftaran Dibuka, Kuota Terbatas!

Bejat! Ayah Tiri di Serang Tega Cabuli Anak hingga 20 Kali

Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:00 WIB
header img
Tersangka IS saat digelandang ke Polda Banten terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Foto : Istimewa

IS kini ditahan di Polda Banten. Ia dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut