Gudang Obat Keras di Jakarta Terselubung di Toko Perlengkapan Bayi, Kurir Ditangkap di Pandeglang
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 21:02 WIB

Total nilai obat keras yang diamankan diperkirakan mencapai Rp150 juta.
“Pemilik toko dan kurir kini ditahan di Rutan Polda Banten. Mereka dijerat UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” ungkap AKP Fitara Harianja, Kanit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Banten, Sabtu (2/8/2025).
Polisi masih mengembangkan kasus ini karena diduga jaringan ini menyalurkan obat keras ke berbagai wilayah di Banten dan Jakarta.
Editor : Iskandar Nasution