get app
inews
Aa Text
Read Next : Jatah Proyek Tanpa Lelang? Kasus Kadin Cilegon Lanjut ke Kejaksaan, Ada 5 Tersangka

Gudang Obat Keras di Jakarta Terselubung di Toko Perlengkapan Bayi, Kurir Ditangkap di Pandeglang

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 21:02 WIB
header img
Kurir dan pemilik toko perlengkapan bayi yang dijadikan gudang obat keras digelandang polisi usai penggerebekan di Jakarta. Foto: iNewsPandeglang.id

SERANG, iNewsPandeglang.id Polisi mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang disamarkan di toko perlengkapan bayi di Koja, Jakarta Utara. Kasus ini terbongkar setelah kurir berinisial YS ditangkap di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, pada 28 Juli 2025.

Dari hasil pemeriksaan, YS kedapatan membawa ribuan butir obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl. Ia mengaku mendapatkan pasokan dari seorang pemasok berinisial AR, pemilik toko perlengkapan bayi yang dijadikan gudang obat keras.


AKP Fitara Harianja, Kanit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Banten, memberikan keterangan pers terkait pengungkapan gudang obat keras di toko perlengkapan bayi Jakarta. Foto: iNewsPandeglang.id

Tim Ditresnarkoba Polda Banten kemudian melakukan penggerebekan di toko milik AR. Puluhan ribu butir obat ilegal ditemukan di lokasi dengan rincian:

  • 15.300 butir Tramadol
  • 10.370 butir Trihexyphenidyl
  • 9.528 butir Hexymer

Total nilai obat keras yang diamankan diperkirakan mencapai Rp150 juta.

“Pemilik toko dan kurir kini ditahan di Rutan Polda Banten. Mereka dijerat UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” ungkap AKP Fitara Harianja, Kanit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Banten, Sabtu (2/8/2025).

Polisi masih mengembangkan kasus ini karena diduga jaringan ini menyalurkan obat keras ke berbagai wilayah di Banten dan Jakarta.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut