Gudang Obat Keras di Jakarta Terselubung di Toko Perlengkapan Bayi, Kurir Ditangkap di Pandeglang

SERANG, iNewsPandeglang.id – Polisi mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang disamarkan di toko perlengkapan bayi di Koja, Jakarta Utara. Kasus ini terbongkar setelah kurir berinisial YS ditangkap di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, pada 28 Juli 2025.
Dari hasil pemeriksaan, YS kedapatan membawa ribuan butir obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl. Ia mengaku mendapatkan pasokan dari seorang pemasok berinisial AR, pemilik toko perlengkapan bayi yang dijadikan gudang obat keras.
Tim Ditresnarkoba Polda Banten kemudian melakukan penggerebekan di toko milik AR. Puluhan ribu butir obat ilegal ditemukan di lokasi dengan rincian:
Total nilai obat keras yang diamankan diperkirakan mencapai Rp150 juta.
“Pemilik toko dan kurir kini ditahan di Rutan Polda Banten. Mereka dijerat UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” ungkap AKP Fitara Harianja, Kanit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Banten, Sabtu (2/8/2025).
Polisi masih mengembangkan kasus ini karena diduga jaringan ini menyalurkan obat keras ke berbagai wilayah di Banten dan Jakarta.
Editor : Iskandar Nasution