Ganasnya Perburuan Badak Jawa! Ini Senjata yang Dimusnahkan Kejari Pandeglang

Sebagai informasi, Badak Jawa adalah salah satu hewan paling langka di dunia dan hanya tersisa kurang dari 80 ekor di alam liar. Upaya penyelamatan satwa ini terus dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk dengan penegakan hukum terhadap para pemburu.
Sebelumnya, pada 12 Februari 2025, enam orang pemburu badak Jawa di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Negeri Pandeglang, yakni 11 hingga 12 tahun penjara, karena terbukti menggunakan senjata api rakitan untuk memburu satwa langka yang hampir punah. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa karena hakim menilai tindakan mereka sangat membahayakan upaya konservasi dan mengancam kelangsungan populasi badak Jawa yang kini tersisa kurang dari 80 ekor di alam liar.
Editor : Iskandar Nasution