get app
inews
Aa Text
Read Next : Macet Parah! Jalur Cikuasa Atas Ditutup, Ribuan Kendaraan Terjebak hingga 5 Kilometer

Truk Besar Dilarang Masuk Pusat Kota Cilegon, Ini Aturan Jam Operasionalnya

Senin, 30 Juni 2025 | 22:00 WIB
header img
Truk-truk industri kini dilarang melintasi jalan protokol Cilegon pada jam-jam tertentu. Foto iNewsPandeglang.id/Iskandar Nasution

Aturan Jam Operasional:

  • Truk hanya diizinkan masuk pusat kota mulai pukul 00.00 hingga 05.00 WIB.
  • Bus dari arah Timur boleh masuk setelah pukul 21.00 WIB, dan dari arah Barat mulai 18.00 WIB.

Pemkot juga menggandeng Satlantas Polres Cilegon untuk menindak tegas kendaraan berat yang melanggar aturan ini. Sanksi berupa tilang akan diberikan bagi pelanggar.

Kebijakan ini mendapat dukungan warga karena diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan potensi kecelakaan di wilayah padat penduduk.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut