get app
inews
Aa Text
Read Next : Macet Parah! Jalur Cikuasa Atas Ditutup, Ribuan Kendaraan Terjebak hingga 5 Kilometer

Truk Besar Dilarang Masuk Pusat Kota Cilegon, Ini Aturan Jam Operasionalnya

Senin, 30 Juni 2025 | 22:00 WIB
header img
Truk-truk industri kini dilarang melintasi jalan protokol Cilegon pada jam-jam tertentu. Foto iNewsPandeglang.id/Iskandar Nasution

CILEGON, iNewsPandeglang.id Pemerintah Kota Cilegon resmi melarang truk-truk besar dan kendaraan berat melintas di jalur protokol pusat kota. Kebijakan ini diberlakukan karena kendaraan tersebut dianggap mengganggu ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan warga.

Larangan ini mencakup ruas jalan nasional yang melintasi jantung Kota Cilegon. Wali Kota Cilegon, Robinsar, mengatakan pembatasan kendaraan berat ini untuk menjamin keamanan pengguna jalan lain, terutama warga yang melintas di pusat kota setiap hari.

“Truk dan kendaraan besar hanya boleh melintas pada jam-jam tertentu. Kami sudah pasang rambu di berbagai titik untuk mengatur lalu lintas ini,” ujar Robinsar, Senin (30/6/2025).

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut