Truk Besar Dilarang Masuk Pusat Kota Cilegon, Ini Aturan Jam Operasionalnya

CILEGON, iNewsPandeglang.id – Pemerintah Kota Cilegon resmi melarang truk-truk besar dan kendaraan berat melintas di jalur protokol pusat kota. Kebijakan ini diberlakukan karena kendaraan tersebut dianggap mengganggu ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan warga.
Larangan ini mencakup ruas jalan nasional yang melintasi jantung Kota Cilegon. Wali Kota Cilegon, Robinsar, mengatakan pembatasan kendaraan berat ini untuk menjamin keamanan pengguna jalan lain, terutama warga yang melintas di pusat kota setiap hari.
“Truk dan kendaraan besar hanya boleh melintas pada jam-jam tertentu. Kami sudah pasang rambu di berbagai titik untuk mengatur lalu lintas ini,” ujar Robinsar, Senin (30/6/2025).
Aturan Jam Operasional:
Pemkot juga menggandeng Satlantas Polres Cilegon untuk menindak tegas kendaraan berat yang melanggar aturan ini. Sanksi berupa tilang akan diberikan bagi pelanggar.
Kebijakan ini mendapat dukungan warga karena diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan potensi kecelakaan di wilayah padat penduduk.
Editor : Iskandar Nasution