get app
inews
Aa Text
Read Next : PLN Siap Layani Nataru, Wamen BUMN Cek Langsung Kesiapan SPKLU

Pemerintah Putuskan Tak Naikkan Tarif Listrik hingga September 2025

Sabtu, 28 Juni 2025 | 20:47 WIB
header img
Ilustrasi petugas PLN melakukan pengecekan meteran listrik rumah pelanggan. (Foto: Dok/Ant)

Mengacu pada Aturan Baru

Penyesuaian tarif listrik sendiri dilakukan setiap triwulan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian ini berlaku untuk pelanggan nonsubsidi dan didasarkan pada evaluasi realisasi parameter makro ekonomi.

Untuk Triwulan III 2025, perhitungannya mengacu pada data Februari–April 2025. Walau secara teknis tarif seharusnya naik, keputusan akhir tetap di tangan pemerintah demi menjaga kestabilan sosial dan ekonomi nasional.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut