Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Cilegon Resah! Debu dan Bising Stone Crusher Ganggu Permukiman, Dekat Sekolah SD
Advertisement . Scroll to see content

Komplotan Bajing Loncat Gasak Gula dari Truk di Ciwandan, 2 Pelaku Diciduk Polisi

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:40 WIB
  • author Iskandar Nasution
Komplotan Bajing Loncat Gasak Gula dari Truk di Ciwandan, 2 Pelaku Diciduk Polisi
Dua pelaku pencurian muatan truk diamankan polisi bersama barang bukti karung gula dan sepeda motor. (Foto : Iskandar Nasution)

“Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” ujar Kompol Andi, Jumat (20/6/2025).

Polisi masih terus menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain dalam komplotan ini, karena kasus bajing loncat di wilayah industri Ciwandan kerap meresahkan para sopir truk.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut