Komplotan Bajing Loncat Gasak Gula dari Truk di Ciwandan, 2 Pelaku Diciduk Polisi
Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:40 WIB

“Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” ujar Kompol Andi, Jumat (20/6/2025).
Polisi masih terus menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain dalam komplotan ini, karena kasus bajing loncat di wilayah industri Ciwandan kerap meresahkan para sopir truk.
Editor : Iskandar Nasution