get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Ormas di Serang Bobol Rumah Tetangga, Bawa Kabur 3 Motor

Aksi Nekat Dua Residivis Curi Barang Penumpang di SPBU Merak, Polisi Ringkus Tanpa Ampun!

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:19 WIB
header img
Polisi mengamankan dua pelaku pencurian di Pelabuhan Merak beserta barang bukti. (Foto: Iskandar Nasution)

Kini, kedua pelaku sudah meringkuk di balik jeruji besi Polsek Pulomerak dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat dan pengguna jalur penyeberangan untuk tetap waspada, terutama saat beristirahat di area publik seperti SPBU.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut