Aksi Nekat Dua Residivis Curi Barang Penumpang di SPBU Merak, Polisi Ringkus Tanpa Ampun!
Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:19 WIB

Kini, kedua pelaku sudah meringkuk di balik jeruji besi Polsek Pulomerak dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat dan pengguna jalur penyeberangan untuk tetap waspada, terutama saat beristirahat di area publik seperti SPBU.
Editor : Iskandar Nasution