334 Burung Liar Diselundupkan Lewat Merak, Karantina Banten Gagalkan Aksi Tanpa Dokumen!

MERAK, iNewsPandeglang.id – Sebanyak 334 ekor burung berbagai jenis berhasil diamankan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) saat hendak diselundupkan tanpa dokumen resmi melalui Pelabuhan Merak, Cilegon, Selasa (17/6/2025).
Burung-burung tersebut dikirim dari Kota Payakumbuh dan rencananya akan dibawa ke Jakarta. Aksi penyelundupan ini terungkap setelah ada laporan masyarakat tentang sebuah mobil sedan yang dicurigai membawa hewan tanpa izin. Petugas langsung melakukan pengecekan di Dermaga 7 Pelabuhan Merak, dan benar saja, ratusan burung ditemukan di bagian jok belakang mobil.
Jenis burung yang diamankan di antaranya:
Serta jenis lain seperti kacer, cucak jenggot, dan mandarin
Kepala Karantina Banten, Duma Sari M H, menegaskan bahwa pengiriman tanpa dokumen ini melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. “Setiap pengiriman hewan harus memenuhi persyaratan dan melewati jalur resmi,” tegasnya, Kamis (19/6/2025.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan rapid test Avian Influenza, seluruh burung dinyatakan sehat. Selanjutnya, burung-burung tersebut dilepasliarkan di Kawasan Ekowisata Mangrove PIK, Jakarta, Rabu (18/6), bekerja sama dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Editor : Iskandar Nasution