get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Baru! Pasutri Nekat Selundupkan Ratusan Ribu Benih Lobster Lewat Merak, Digagalkan TNI AL

334 Burung Liar Diselundupkan Lewat Merak, Karantina Banten Gagalkan Aksi Tanpa Dokumen!

Kamis, 19 Juni 2025 | 12:07 WIB
header img
Petugas Karantina Banten saat melepasliarkan burung sitaan ke kawasan mangrove PIK, Jakarta. (Foto: dok. Karantina Banten)

MERAK, iNewsPandeglang.id Sebanyak 334 ekor burung berbagai jenis berhasil diamankan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) saat hendak diselundupkan tanpa dokumen resmi melalui Pelabuhan Merak, Cilegon, Selasa (17/6/2025).

Burung-burung tersebut dikirim dari Kota Payakumbuh dan rencananya akan dibawa ke Jakarta. Aksi penyelundupan ini terungkap setelah ada laporan masyarakat tentang sebuah mobil sedan yang dicurigai membawa hewan tanpa izin. Petugas langsung melakukan pengecekan di Dermaga 7 Pelabuhan Merak, dan benar saja, ratusan burung ditemukan di bagian jok belakang mobil.


Ratusan burung berbagai jenis hasil sitaan Karantina Banten usai diamankan dari mobil penyelundup di Pelabuhan Merak.((Foto: dok. Karantina Banten)

Jenis burung yang diamankan di antaranya:

  • Pleci: 200 ekor
  • Cucak ranting: 20 ekor
  • Kolibri: 20 ekor
  • Serindit: 36 ekor

Serta jenis lain seperti kacer, cucak jenggot, dan mandarin

Kepala Karantina Banten, Duma Sari M H, menegaskan bahwa pengiriman tanpa dokumen ini melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. “Setiap pengiriman hewan harus memenuhi persyaratan dan melewati jalur resmi,” tegasnya, Kamis (19/6/2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan rapid test Avian Influenza, seluruh burung dinyatakan sehat. Selanjutnya, burung-burung tersebut dilepasliarkan di Kawasan Ekowisata Mangrove PIK, Jakarta, Rabu (18/6), bekerja sama dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga populasi burung liar Indonesia dan mencegah perdagangan satwa ilegal, khususnya di wilayah Banten.

“Edukasi ke masyarakat akan terus kami lakukan agar makin sadar pentingnya mematuhi aturan karantina. Kami juga tak akan segan menindak pelanggaran hukum,” ujar Duma.

Pelaku pengiriman saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut