Sekolah Swasta Masih Bisa Tarik Biaya, Ini Penjelasan Mendikdasmen soal SD-SMP Gratis

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan kebijakan sekolah gratis untuk jenjang SD dan SMP, sekolah swasta tetap diperbolehkan menarik biaya pendidikan dengan sejumlah syarat tertentu.
“Kita semua harus menghormati keputusan MK karena sifatnya final dan mengikat. Tapi untuk penerapannya, kita perlu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Presiden, dan DPR terkait soal anggaran,” jelas Mu'ti, Senin (2/6/2025).
Menurutnya, skema pelaksanaan putusan tersebut akan dirancang agar tidak mengganggu keberlangsungan sekolah swasta yang selama ini berkontribusi besar dalam pendidikan dasar.
Mu'ti menekankan bahwa prinsip gotong royong tetap dibutuhkan dalam pendidikan. Sekolah swasta boleh mengenakan biaya selama tidak melanggar aturan dan tetap memberikan akses kepada siswa yang kurang mampu.
Editor : Iskandar Nasution