get app
inews
Aa Read Next : Ingin Ikut Andil dalam Pilkada 2024? Pendaftaran KPPS Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Resmi! Komisi II DPR Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada, Akomodasi Putusan MK

Minggu, 25 Agustus 2024 | 14:14 WIB
header img
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam RDP terkait pengesahan PKPU pilkada 2024. (Foto : Youtube/DPR)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Komisi II DPR RI menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur pencalonan kepala daerah. Revisi ini dilakukan untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah. Revisi tersebut resmi disetujui dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Jakarta, pada Minggu (25/8/2024).

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa draf PKPU ini sepenuhnya selaras dengan putusan MK Nomor 60 dan 70, yang mengatur tentang persyaratan pencalonan dan batas usia calon kepala daerah. DPR berkomitmen untuk menyelesaikan aturan ini secepat mungkin guna menghindari spekulasi terkait aturan teknis Pilkada 2024.

"Draf PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir tidak ada kurang tidak ada lebih dari putusan MK nomor 60 dan 70. Apa bisa kita setujui?" ujar Doli dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

"Setuju," jawab para peserta rapat.

MK sebelumnya mengeluarkan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan. Salah satu hasil putusan adalah bahwa partai atau gabungan partai dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD, asalkan memenuhi persyaratan suara sah tertentu. Selain itu, MK menetapkan usia minimal untuk calon gubernur 30 tahun, dan calon bupati/wali kota 25 tahun.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut