get app
inews
Aa Text
Read Next : THR PNS Cair 100%! Simak Tanggal Pencairan dan Info Penting Lainnya

Sri Mulyani Teken Aturan Baru, Perjalanan Dinas Pejabat Jadi Mewah?

Minggu, 01 Juni 2025 | 20:00 WIB
header img
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Dok. iNews.id)

Hal yang menarik perhatian adalah batas atas harga tiket pesawat yang tetap tinggi.  Untuk penerbangan dalam negeri dua arah, pemerintah menetapkan plafon harga tiket kelas bisnis hingga Rp22,1 juta, sementara untuk kelas ekonomi dibatasi sampai Rp11,46 juta. Adapun perjalanan ke luar negeri memiliki batas tarif maksimum sebagai berikut:

  • USD 12.127 (kelas ekonomi),
  • USD 16.269 (kelas bisnis),
  • USD 23.128 (kelas eksekutif).

Di sisi lain, tunjangan representasi untuk pejabat negara dan wakil menteri tetap dipatok sebesar Rp250 ribu per hari, tanpa ada penyesuaian nominal.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut