get app
inews
Aa Text
Read Next : Nekat Jual Truk Kredit ke Orang Lain, Dua Warga Tangerang Diciduk Polisi

Oknum ASN dan Pemilik Pangkalan Gas di Tangerang Ditangkap, Suntik Gas Subsidi Demi Untung Besar!

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:32 WIB
header img
Salah satu tersangka memperagakan cara menyuntik gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram saat pengungkapan kasus oleh Polda Banten. (Foto : iNewsPandeglang.id)

“Para pelaku memanfaatkan pangkalan resmi untuk menyalurkan gas subsidi, lalu menyuntiknya ke tabung ukuran besar demi keuntungan pribadi. Negara dirugikan hingga Rp612 juta,” kata Donny Satria, Kasubdit Indagasi Ditreskrimsus Polda Banten dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (27/5/2025).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU Migas, Pasal 56 KUHP, dan Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp60 miliar.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut