Oknum ASN dan Pemilik Pangkalan Gas di Tangerang Ditangkap, Suntik Gas Subsidi Demi Untung Besar!

SERANG, iNewsPandeglang.id – Dua orang pelaku penyuntikan gas subsidi ditangkap polisi. Salah satunya adalah oknum aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Seksi di Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.
Keduanya tertangkap usai terbukti menyuntik gas subsidi 3 kg (gas melon) ke dalam tabung gas non-subsidi ukuran 12 kg. Aksi mereka dilakukan di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Modus ini dijalankan pelaku selama lebih dari empat bulan. Mereka beroperasi diam-diam di akhir pekan dan malam hari untuk menghindari kecurigaan warga dan pelanggan.
Dari penggerebekan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Banten, polisi mengamankan 31 tabung gas LPG 12 kg, 59 tabung gas LPG 3 kg, serta kendaraan losbak yang digunakan untuk distribusi.
“Para pelaku memanfaatkan pangkalan resmi untuk menyalurkan gas subsidi, lalu menyuntiknya ke tabung ukuran besar demi keuntungan pribadi. Negara dirugikan hingga Rp612 juta,” kata Donny Satria, Kasubdit Indagasi Ditreskrimsus Polda Banten dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (27/5/2025).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU Migas, Pasal 56 KUHP, dan Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp60 miliar.
Editor : Iskandar Nasution