Nekat Jual Truk Kredit ke Orang Lain, Dua Warga Tangerang Diciduk Polisi
Minggu, 25 Mei 2025 | 08:41 WIB

“Ini bukan hanya soal tunggakan, tapi ada unsur kesengajaan untuk memindahkan kepemilikan barang yang masih dijaminkan. Maka kita kenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” tegas AKBP Fauzan.
Kini, kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menjual kendaraan yang masih dalam cicilan, karena hal tersebut bisa masuk ranah pidana dan merugikan banyak pihak.
Editor : Iskandar Nasution