Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tim SAR Masih Cari 5 Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau, Pos Antemortem Disiapkan
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Jual Truk Kredit ke Orang Lain, Dua Warga Tangerang Diciduk Polisi

Minggu, 25 Mei 2025 | 08:41 WIB
  • author Epul Galih
Nekat Jual Truk Kredit ke Orang Lain, Dua Warga Tangerang Diciduk Polisi
Dua pelaku penggelapan kendaraan, MJ dan WN, saat diamankan Polda Banten. Keduanya mengenakan baju tahanan dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (Foto : Istimewa)

“Ini bukan hanya soal tunggakan, tapi ada unsur kesengajaan untuk memindahkan kepemilikan barang yang masih dijaminkan. Maka kita kenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” tegas AKBP Fauzan.

Kini, kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menjual kendaraan yang masih dalam cicilan, karena hal tersebut bisa masuk ranah pidana dan merugikan banyak pihak.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut