Nekat Jual Truk Kredit ke Orang Lain, Dua Warga Tangerang Diciduk Polisi

SERANG, iNewsPandeglang.id – Dua pria berinisial MJ dan WN ditangkap aparat Polda Banten setelah terlibat kasus penggelapan kendaraan berstatus kredit di Kabupaten Tangerang. Keduanya diduga menjual satu unit truk Toyota Dyna merah bernomor polisi B 9234 JQP kepada pihak lain tanpa seizin perusahaan pembiayaan.
Truk tersebut dibeli MJ dari PT True Finance melalui skema kredit dengan tenor 3 tahun. Namun, baru membayar cicilan selama tiga bulan, MJ sudah menunggak sejak Juni 2024. Dalam kondisi tunggakan tersebut, MJ nekat menjual truk kepada WN yang masih memiliki hubungan keluarga, dengan imbalan Rp20 juta.
"Ini bermula dari laporan dari pihak PT True Finance. Truk dibeli secara cicilan, baru dibayar tiga kali, kemudian dijual tanpa sepengetahuan leasing," ujar AKBP Muhammad Fauzan Syahrir, Wadirreskrimum Polda Banten kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).
Proses jual beli tersebut dilakukan pada 12 Mei 2024 dan dituangkan dalam surat pernyataan tanpa melibatkan pihak leasing. Polisi menyebut tindakan itu sebagai penggelapan karena objek kendaraan masih dalam status jaminan fidusia.
“Ini bukan hanya soal tunggakan, tapi ada unsur kesengajaan untuk memindahkan kepemilikan barang yang masih dijaminkan. Maka kita kenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” tegas AKBP Fauzan.
Kini, kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menjual kendaraan yang masih dalam cicilan, karena hal tersebut bisa masuk ranah pidana dan merugikan banyak pihak.
Editor : Iskandar Nasution