Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan PDIP di PN Jakpus, Akankah Ambil Langkah Hukum Berikutnya?

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Tia Rahmania berhasil memenangkan gugatan melawan PDI Perjuangan (PDIP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pencabutan statusnya sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI dari Dapil Banten I pada Pemilu 2024. Meski namanya kini telah dipulihkan, pertanyaan pun muncul: akankah ia melanjutkan langkah hukum berikutnya?
Ia sebelumnya dituduh melakukan penggelembungan suara dan digantikan oleh Bonnie Triyana. Selain itu, Tia juga dipecat oleh PDIP akibat tuduhan tersebut.
Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (18/4/2025), majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Tia. Hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Tia melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara seperti yang dituduhkan Mahkamah Partai PDIP.
Putusan PN Jakpus menyebutkan, Tia terbukti memperoleh suara sah sebanyak 37.359 di Kabupaten Lebak dan Pandeglang, sesuai hasil pleno KPU setempat. Hakim juga memerintahkan Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidik untuk tunduk dan mematuhi isi putusan tersebut.
Menanggapi hasil ini, Tia mengaku bersyukur karena merasa nama baiknya telah dipulihkan. Ia menilai bahwa politik seharusnya dijalankan dengan menjunjung tinggi etika dan nilai-nilai luhur.
"Saya mengucap syukur kepada Allah SWT atas putusan ini karena menyangkut pemulihan nama baik saya. Politik itu harus dijalankan dengan etika,” kata Tia kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
Namun, saat ditanya mengenai langkah hukum berikutnya, Tia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya. Ia saat ini tetap fokus menjalankan perannya sebagai akademisi di kampus dan melakukan kegiatan sosial seperti biasa.
"Untuk langkah hukum berikutnya, saya percayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya. Saya sendiri tetap menjalankan peran sebagai akademisi dan aktif dalam kegiatan sosial,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Partai PDIP menilai Tia telah melakukan pelanggaran dan mendesaknya untuk mengundurkan diri. Karena menolak, ia diberhentikan dan posisinya digantikan Bonnie Triyana. Namun kini, berdasarkan putusan PN Jakpus, Tia dinyatakan sebagai caleg terpilih yang sah.
Editor : Iskandar Nasution