get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Deretan Caleg Dapil 11 Pandeglang yang Lolos Jadi Wakil Rakyat di DPRD Banten

Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan PDIP di PN Jakpus, Akankah Ambil Langkah Hukum Berikutnya?

Jum'at, 18 April 2025 | 22:45 WIB
header img
Tia Rahmania menang gugatan lawan PDIP di PN Jakarta Pusat. Ia dinyatakan tidak bersalah dalam tudingan penggelembungan suara (Foto : IG/tiarahmania_bantenofficial)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id Tia Rahmania berhasil memenangkan gugatan melawan PDI Perjuangan (PDIP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pencabutan statusnya sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI dari Dapil Banten I pada Pemilu 2024. Meski namanya kini telah dipulihkan, pertanyaan pun muncul: akankah ia melanjutkan langkah hukum berikutnya?

Ia sebelumnya dituduh melakukan penggelembungan suara dan digantikan oleh Bonnie Triyana. Selain itu, Tia juga dipecat oleh PDIP akibat tuduhan tersebut.

Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (18/4/2025), majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Tia. Hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Tia melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara seperti yang dituduhkan Mahkamah Partai PDIP.

Putusan PN Jakpus menyebutkan, Tia terbukti memperoleh suara sah sebanyak 37.359 di Kabupaten Lebak dan Pandeglang, sesuai hasil pleno KPU setempat. Hakim juga memerintahkan Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidik untuk tunduk dan mematuhi isi putusan tersebut.

Menanggapi hasil ini, Tia mengaku bersyukur karena merasa nama baiknya telah dipulihkan. Ia menilai bahwa politik seharusnya dijalankan dengan menjunjung tinggi etika dan nilai-nilai luhur.

"Saya mengucap syukur kepada Allah SWT atas putusan ini karena menyangkut pemulihan nama baik saya. Politik itu harus dijalankan dengan etika,” kata Tia kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut