Penampakan Kabid DLH Tangsel Menangis di Depan Kamera Akibat Tersandung Korupsi Sampah
Kamis, 17 April 2025 | 12:23 WIB

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekrensna, menjelaskan bahwa ketiganya diduga bekerja sama menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menguntungkan salah satu pihak. Perbuatan ini disebut berpotensi merugikan keuangan negara.
"Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP karena diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," jelas Rangga kepada wartawan.
Kejaksaan masih membuka peluang adanya tersangka baru. Proses penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap alur korupsi dalam proyek pengelolaan sampah Tangsel yang merugikan negara ini.
Editor : Iskandar Nasution