get app
inews
Aa Text
Read Next : Mudik Gratis Pemerintah Provinsi Banten 2025: Pendaftaran Dibuka, Kuota Terbatas!

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan di Banten Dihapus, Cek Syaratnya di Sini

Kamis, 27 Maret 2025 | 19:14 WIB
header img
Gubernur Banten, Andra Soni, resmi membebaskan pajak kendaraan bermotor dengan menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025 pada 27 Maret. (Foto : Dok/Istimewa)

SERANG, iNewsPandeglang.id Warga Banten kini bisa bernapas lega! Gubernur Banten, Andra Soni, resmi mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, yang ditandatangani Andra Soni pada 27 Maret 2025, dan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Dalam surat keputusan tersebut, Gubernur Andra Soni menyatakan, "Untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan meringankan beban masyarakat, perlu adanya kebijakan pembebasan pokok pajak dan sanksi pajak."

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut