Kabar Gembira! Pajak Kendaraan di Banten Dihapus, Cek Syaratnya di Sini
Kamis, 27 Maret 2025 | 19:14 WIB

SERANG, iNewsPandeglang.id – Warga Banten kini bisa bernapas lega! Gubernur Banten, Andra Soni, resmi mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, yang ditandatangani Andra Soni pada 27 Maret 2025, dan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Dalam surat keputusan tersebut, Gubernur Andra Soni menyatakan, "Untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan meringankan beban masyarakat, perlu adanya kebijakan pembebasan pokok pajak dan sanksi pajak."
Editor : Iskandar Nasution