Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mengenal Abu Vulkanik Anak Krakatau dan Alasan Bahayanya bagi Kesehatan
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan di Banten Dihapus, Cek Syaratnya di Sini

Kamis, 27 Maret 2025 | 19:14 WIB
  • author Epul Galih
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan di Banten Dihapus, Cek Syaratnya di Sini
Gubernur Banten, Andra Soni, resmi membebaskan pajak kendaraan bermotor dengan menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025 pada 27 Maret. (Foto : Dok/Istimewa)

SERANG, iNewsPandeglang.id – Warga Banten kini bisa bernapas lega! Gubernur Banten, Andra Soni, resmi mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, yang ditandatangani Andra Soni pada 27 Maret 2025, dan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Dalam surat keputusan tersebut, Gubernur Andra Soni menyatakan, "Untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan meringankan beban masyarakat, perlu adanya kebijakan pembebasan pokok pajak dan sanksi pajak."

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut