Resmi! Ini Jadwal Libur ASN Banten Saat Idul Fitri 1446 H
Senin, 24 Maret 2025 | 20:43 WIB

Kepala perangkat daerah diminta memastikan pelayanan publik tetap berjalan meskipun ada penyesuaian sistem kerja. Layanan kepada masyarakat harus tetap tersedia dan mudah diakses. Koordinasi kerja bisa dilakukan lewat WhatsApp, Zoom, Google Meet, atau media lainnya.
Pemprov Banten menegaskan, setiap ASN yang melanggar aturan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan ini diambil agar layanan publik tetap berjalan maksimal, meskipun ASN Banten menjalani libur dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H.
Editor : Iskandar Nasution