get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbongkar! Pabrik Minyakita di Karawang Nakal, Izin Produksi Dicabut

Pabrik Minyakita Ilegal di Tangerang Digerebek Polisi, Tersangka Raup Puluhan Juta Per Bulan

Kamis, 13 Maret 2025 | 20:39 WIB
header img
Tersangka AW saat diamankan oleh pihak kepolisian setelah terbukti memproduksi dan menjual Minyakita ilegal tanpa izin resmi. (Foto : Istimewa)

Namun, hasil pengujian menunjukkan bahwa isi minyak dalam botol lebih sedikit dari yang seharusnya. "Kemasan 1 liter Minyakita hanya berisi sekitar 716-750 mililiter, sedangkan kemasan 900 mililiter Djernih hanya sekitar 750 mililiter," ungkap Wiwin.

Dari bisnis ilegal ini, AW meraup keuntungan hingga Rp45 juta per bulan. "Motif pelaku adalah keuntungan ekonomi," tambahnya.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk 114 dus Minyakita, 47 dus Djernih, mesin pengemasan, serta ribuan botol dan label kemasan.

Akibat perbuatannya, AW dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Perindustrian, dan Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut