Pabrik Minyakita Ilegal di Tangerang Digerebek Polisi, Tersangka Raup Puluhan Juta Per Bulan

SERANG, iNewsPandeglang.id – Baru-baru ini, sebuah pabrik pengemasan minyak goreng ilegal di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Tangerang digerebek polisi. Pabrik tersebut memproduksi dan menjual minyak goreng merek Minyakita dan Djernih tanpa izin resmi. Dari bisnis ilegal ini, tersangka AW berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan bahwa AW memproduksi dan menjual minyak goreng yang tidak sesuai standar. "Pelaku memproduksi dan menjual minyak goreng merek Minyakita dan Djernih tanpa mengantongi SPPT SNI maupun izin edar dari BPOM. Namun, dalam label kemasan tetap dicantumkan seolah-olah sudah berizin," katanya dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menambahkan bahwa AW telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Januari 2025. Pelaku telah menjalankan kegiatan pengemasan minyak goreng sejak 16 Januari 2025," ujarnya.
Dalam sehari, pabrik tersebut mengolah hingga 8 ton minyak curah, menghasilkan sekitar 800 dus minyak goreng. Minyakita dikemas dalam botol 1 liter dan Djernih dalam botol 900 mililiter. "Minyak goreng ini dipasarkan ke agen-agen di Tangerang dan Serang dengan harga Rp176.000 hingga Rp182.000 per dus berisi 12 botol," kata Wiwin.
Editor : Iskandar Nasution