Suplai Sianida ke Tambang Emas Ilegal di Lebak, Pria Ini Dibekuk Polisi

SERANG, iNewsPandeglang.id – Seorang pria berinisial TA (26) ditangkap polisi karena diduga memperdagangkan bahan kimia berbahaya, yakni sianida, tanpa izin. Ia ditangkap oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten di Jalan Raya Cipanas, Lebak, Banten pada Senin (10/3/2025) dini hari.
Polisi mengamankan TA saat ia mengendarai mobil Suzuki Futura berwarna hitam dengan nomor polisi F 8682 AT. Saat diperiksa, mobil tersebut ternyata membawa beberapa drum sianida serta bahan kimia lain yang biasa digunakan untuk pengolahan emas.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Reza Mahendra Setlight, mengungkapkan bahwa TA mendapatkan sianida dari Bogor seharga Rp5 juta per drum. Ia kemudian menjualnya kembali ke para penambang emas di wilayah Lebak Gedong dengan harga Rp5,5 juta per drum.
"Pelaku sudah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Januari 2025," ujar Reza dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Editor : Iskandar Nasution