Suplai Sianida ke Tambang Emas Ilegal di Lebak, Pria Ini Dibekuk Polisi

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga drum sianida padat dengan berat total 150 kg, 15 karung karbon, dan 25 karung apu.
Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 23 jo Pasal 9 (1) UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Senjata Kimia. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memutus rantai suplai bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam tambang emas ilegal.
“Kami berharap dengan tertangkapnya pelaku, peredaran sianida di tambang emas ilegal bisa berkurang dan mencegah kerusakan lingkungan,” pungkas Yudhis.
Editor : Iskandar Nasution