Polisi Ungkap Jaringan Penjualan BBM Subsidi Ilegal ke Luar Daerah, Nelayan Pandeglang Merana!
Kamis, 06 Maret 2025 | 20:34 WIB

Modus operandi SE cukup merugikan. Ia membeli BBM dengan harga Rp6.800 per liter dan menjualnya kembali seharga Rp7.500 per liter. Dalam sebulan, ia bisa menjual hingga 2.400 liter dan meraup keuntungan mencapai Rp10 juta.
Akibat perbuatannya, SE terancam hukuman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. "Kami akan terus mengawal distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan bisa dinikmati oleh masyarakat yang berhak," tegas AKBP Reza.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan BBM subsidi ilegal ini.
Editor : Iskandar Nasution