Polisi Ungkap Jaringan Penjualan BBM Subsidi Ilegal ke Luar Daerah, Nelayan Pandeglang Merana!

SERANG, iNewsPandeglang.id – Polda Banten berhasil mengungkap praktik ilegal yang merugikan nelayan lokal di Pandeglang. Tim Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menangkap seorang tersangka, SE (50), yang terbukti menjual BBM subsidi ke nelayan luar daerah.
Praktik ini mengakibatkan nelayan lokal kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi hak mereka. Tersangka ditangkap di daerah Panimbang pada Senin (3/3/2025).
"Tersangka SE mendapatkan BBM Bio Solar subsidi dari SPBUN Panimbang dengan memanfaatkan surat rekomendasi milik nelayan lokal. Kemudian, BBM tersebut dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada kapal nelayan luar daerah," ujar Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Reza, Kamis (6/3/2025).
Modus operandi SE cukup merugikan. Ia membeli BBM dengan harga Rp6.800 per liter dan menjualnya kembali seharga Rp7.500 per liter. Dalam sebulan, ia bisa menjual hingga 2.400 liter dan meraup keuntungan mencapai Rp10 juta.
Akibat perbuatannya, SE terancam hukuman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. "Kami akan terus mengawal distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan bisa dinikmati oleh masyarakat yang berhak," tegas AKBP Reza.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan BBM subsidi ilegal ini.
Editor : Iskandar Nasution