get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal Imsakiyah Pandeglang 3 Maret 2025: Waktu Imsak dan Buka Puasa yang Tepat

Jam Kerja ASN Pandeglang Selama Ramadhan Dipangkas, Bagaimana dengan Pelayanan Publik?

Senin, 03 Maret 2025 | 11:28 WIB
header img
Bupati Pandeglang Dewi Setiani memimpin apel bersama ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang. (Foto: Instagram Dewi Setiani)

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang resmi memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446 H. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor 100.3.4.2/-BKPSDM/2025 tentang Penetapan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan.

Pemangkasan jam kerja ini bertujuan memberikan kesempatan bagi ASN untuk lebih fokus beribadah selama Ramadhan. Namun, masyarakat bertanya-tanya, apakah pelayanan publik akan tetap berjalan optimal di tengah perubahan jam kerja ini?

Selama Ramadhan, jam kerja ASN di Pandeglang dipangkas sekitar 1 jam per hari:

  • Senin-Kamis: Jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Waktu istirahat ditetapkan mulai pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
  • Jumat: Jam kerja dari pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat lebih panjang yaitu pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB.

Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan layanan publik khusus, penyesuaian waktu kerja dilakukan tanpa mengurangi total jam kerja.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut