get app
inews
Aa Text
Read Next : Bikin Haru! 4 Bulan Terperangkap di Penjara Malaysia, 6 Nelayan Riau Akhirnya Pulang

Dideportasi Malaysia, 133 WNI Dipulangkan KJRI Johor Bahru

Selasa, 25 Februari 2025 | 14:25 WIB
header img
Sebanyak 133 WNI menuju kapal ferry di Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, untuk dipulangkan ke Tanah Air setelah menjalani proses deportasi di Malaysia. (Foto : Dok/ KJRI Johor Bahru)

JOHOR BAHRU, iNewsPandeglang.id Sebanyak 133 Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengalami permasalahan keimigrasian di Malaysia akhirnya dipulangkan ke Tanah Air pada Selasa, (25/2/2025). Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru turut mengawal proses ini sebagai bagian dari upaya perlindungan WNI di luar negeri.

Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, menjelaskan bahwa para WNI tersebut dideportasi karena berbagai pelanggaran keimigrasian, seperti overstay (tinggal melebihi izin), penyalahgunaan izin kerja, atau tidak memiliki dokumen resmi.

"Kami bekerja sama dengan KBRI Kuala Lumpur dan pihak imigrasi Malaysia untuk memastikan pemulangan mereka berjalan lancar," ujar Sigit.

Pemulangan ini dilakukan melalui kerja sama dengan Jabatan Imigresen Putrajaya, yang membawahi berbagai depot imigrasi di seluruh Malaysia. WNI yang dipulangkan berasal dari enam depot imigrasi, yaitu:

1. Depot Pekan Nenas – Johor
2. Depot Kemayan – Pahang
3. Depot Lenggeng – Negeri Sembilan
4. Depot Beranang – Selangor
5. Depot Langkap – Terengganu
6. Depot Ajil – Perak

Seluruh WNI ini diberangkatkan menggunakan kapal ferry komersial dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Setibanya di Indonesia, mereka akan mendapat bantuan dari BP2MI dan instansi terkait untuk kembali ke daerah asal masing-masing.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut