Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Bulan Kemarau, Warga Cikeusik Pandeglang Antre 24 Jam Demi 20 Liter Air
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Korupsi Bansos Kemendikbud 2015 DPO Akhirnya Ditangkap Setelah 6 Tahun Buron

Jum'at, 14 Februari 2025 | 09:41 WIB
  • author Iskandar Nasution
Tersangka Korupsi Bansos Kemendikbud 2015 DPO Akhirnya Ditangkap Setelah 6 Tahun Buron
Akhir Pelarian! Arifin, tersangka korupsi Bansos Kemendikbud 2015, akhirnya ditangkap dan digiring ke Kejati Banten setelah 6 tahun buron. (Foto : Iskandar Nasution)

BANTEN, iNewsPandeglang.id – Setelah enam tahun buron, Arifin, tersangka korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2015, akhirnya berhasil dibekuk oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Arifin ditangkap di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (13/2/2025).

Arifin, warga Kampung Maja Barat, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, sebelumnya bekerja sebagai pegawai swasta. Ia merupakan salah satu dari empat tersangka kasus korupsi Bansos Kemendikbud yang diduga memotong dana bantuan senilai Rp 200 juta lebih.

Uang hasil pemotongan tersebut dibagi-bagikan bersama tiga tersangka lainnya yang telah lebih dahulu mendekam di penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, mengungkapkan bahwa Arifin telah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Ia diduga terlibat dalam pemotongan dana bantuan untuk organisasi pendidikan dan majlis taklim di wilayah Kabupaten Pandeglang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Modusnya adalah dengan cara memotong 75 persen dana yang sudah dicairkan, dan sisanya dibagi-bagi dengan tersangka lain," ungkap Aco.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut