get app
inews
Aa
Read Next : Kebakaran Landa Kantor Dinas Pertanian Lebak Banten

Pasca Lapor Polisi, Puluhan Korban Penggelapan Bansos di Lebak akan Seret Pelaku ke Jalur Hukum

Kamis, 29 September 2022 | 01:05 WIB
header img
Pengacara Raden Elang Mulyana dan tim siap mengawal kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial yang terjadi di Lebak, Banten. Foto Ist/iNews

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Konflik dugaan kasus penggelapan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten kian memanas. Pasca dilaporkan puluhan korban  ke Polres Lebak dengan tuduhan adanya dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial pemerintah melalui pengacaranya Raden Elang Mulyana menegaskan akan terus melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum secara tuntas.

Keputusannnya akan tetap menyeret siapapun para pelaku dugaan penggelapan dana bansos ke jalur hukum di Kabupaten Lebak ini karena pihaknya memiliki bukti- bukti dan sejumlah keterangan para korban.

Sehingga menurut Raden Elang Mulyana tidak ada alasan bagi oknum yang terlibat untuk beralasan atau membantah, apalagi lari dari jerat hukum. Apalagi pada kenyataanya, masyarakat Penerima Manfaat adalah orang miskin yang notabene mendapatkan hak dari pemerintah bukan malah teraniaya selama bertahun-tahun hanya dicatut nama, bantuan tidak menerima atau disunat. Apapun alasannya tidak bisa dibiarkan.

"Kami selaku kuasa hukum akan mengawal secara tuntas atas pelaporan dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana bantuan sosial yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti. Kebetulan perihal ini sudah menjadi atensi dari Menteri Sosial," katanya dengan tegas  Rabu, (28/9/2022).

Raden menyebut, beberapa di wilayah Indonesia kasus seperti ini terus terjadi bukan hanya di Lebak Banten.

"Iya kemaren juga disampaikan terjadi di beberapa wilayah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah sudah ada beberapa pelaku tindak pidana kasus seperti ini. Untuk itu di Kabupaten Lebak ini baru akan ditindaklanjuti hari ini," ucapnya.

Proses hukum lanjut dia, yang dilakukan yaitu pelaporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pemotongan dan penggelapan dana bantuan sosial yang diduga dilakukan beberapa oknum berdasarkan bukti- bukti dan keterangan korban.

"Pertama dari penyerapan anggaran dan lainnya kita sudah siapkan bukti-buktinya. Soal pemotongan dan bukti identitas dari para korban yang dipotong sudah 50 lebih persen lebih bahkan ada yang sudah hilang. Ini menjadi aduan yang harus ditindaklanjuti Bapak Kapolri juga kita di wilayah Kabupaten Lebak telah kami sampaikan ke penyidik di Polres Lebak," tuturnya.

Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan oleh kepolisian dalam hal ini dari bukti-bukti apakah ditemukan ada unsur pidananya dan jika memang terbukti akan dilakukan penyidikan siapa yang jadi tersangkanya. Ini menyangkut masyarakat kecil sangat kasihan yang seharusnya mendapatkan haknya, namun disunat atau digelapkan. Tingal pihak kepolisian Polres Lebak untuk mendorong proses hukum yang berkeadilan untuk  menindak tegas para terduga korupsi bansos.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah KPM PKH di Desa Citorek Timur diduga dana Bansos digelapkan, lebih memprihatinkan lagi ada korban masih punya anak kecil yang masih sekolah. Diapun saat ditanya tidak mengetahui berapa yang harus dapat atas bantuan PKH tersebut.

"Saya gak tahu yang pasti 5 bulan dapat 300 ribu atau tiga bulan 300 aja. pendamping PKH pun gak tahu siapa gak tahu. Dikasihnya sama RT atau pegawai Prades," katanya.

Kasus yang menyita perhatian masyarakat dan ramai diberitakan media lokal maupun nasional dan televisi itu pun mendapatkan berbagai tanggapan seperti dari Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah menyebut warga masyarakat yang mengalami dugaan penggelapan tercatat dari 2017, ada yang dari 2019, 2022. Artinya kata Musa, ada yang sudah lebih dari tiga tahun digelapkan.

"Mereka tidak tahu apa itu program PKH gitu, ini yang membuat saya gerah melihat oknum itu, sehingga kita bersama masyarakat melakukan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Lebak," tuturnya.

Dengan aksi dilaporkan ke APH tampaknya konflik ini tetap bergulir jika tidak ditindak tegas sampai tuntas.

Dari  kejadian ini Raden berharap bisa dijadikan pelajaran penting untuk wilayah Kabupaten Lebak dan wilayah-wilayah lainnya ke depannya supaya hak-hak masyarakat kecil terpenuhi, tidak ada lagi kasus penggelapan dana bantuan sosial yang merugikan masyarakat.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut