Heboh! Ternyata Ini Alasan Sakral di Balik Larangan Keras Drone di Baduy
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/09/01/73236_kain-tenun-baduy.jpg)
Privasi dan Kearifan Lokal
Suku Baduy menjalani kehidupan yang tertutup dan mandiri. Mereka menolak eksposur berlebihan terhadap dunia luar, termasuk melalui foto dan video yang diambil sembarangan. Menerbangkan drone tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran privasi dan dapat mengganggu keseimbangan adat yang telah diwariskan turun-temurun.
Aturan Adat yang Dijaga Ketat
Kepala Desa Kanekes, Oom, menjelaskan bahwa aturan ini sudah lama berlaku dan kini semakin diperketat. Larangan tersebut telah dimasukkan dalam Peraturan Desa (Perdes) Kanekes sejak Juni 2024. Wisatawan yang nekat melanggar bisa dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal 7 bulan atau denda hingga Rp 5 juta.
"Belakangan ini semakin banyak pengunjung yang melanggar aturan dengan mengambil foto, video, serta membuat konten di wilayah Baduy Dalam," kata Oom saat dihubungi via sambungan telepon, Selasa (11/2/2025).
Menurutnya, Baduy Dalam adalah area sakral yang tidak boleh dipublikasikan dalam bentuk foto atau video. "Kami menjunjung tinggi tradisi dan keaslian adat, sehingga aturan ini diberlakukan demi melindungi dan melestarikan budaya kami," ujarnya.
Selain itu, penggunaan drone dilarang di seluruh wilayah Baduy, termasuk Baduy Luar. Bahkan, jika drone diterbangkan di luar kawasan adat, tetap tidak boleh mengarah ke wilayah Baduy.
Selain larangan drone, wisatawan juga dilarang membuat konten media sosial di Baduy Dalam. Sementara di Baduy Luar, pembuatan konten masih diperbolehkan dengan aturan yang ditetapkan oleh pemandu setempat.
Editor : Iskandar Nasution