Heboh! Ternyata Ini Alasan Sakral di Balik Larangan Keras Drone di Baduy
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/09/01/73236_kain-tenun-baduy.jpg)
LEBAK, iNewsPandeglang.id – Jika berkunjung ke perkampungan Baduy, wisatawan harus mematuhi berbagai aturan adat. Salah satu yang paling ketat adalah larangan menerbangkan drone, baik di Baduy Dalam maupun Baduy Luar.
Aturan ini bukan sekadar larangan biasa, tetapi memiliki filosofi mendalam yang berkaitan dengan budaya dan cara hidup masyarakat Baduy. Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga kelestarian adat, menghormati kesakralan wilayah Baduy, serta menghindari pengaruh teknologi modern yang bertentangan dengan prinsip hidup mereka.
Seiring meningkatnya jumlah wisatawan, pelanggaran terhadap aturan ini juga semakin sering terjadi. Banyak pengunjung yang nekat menerbangkan drone tanpa izin atau membuat konten di media sosial tanpa memahami konsekuensinya. Hal ini membuat masyarakat Baduy merasa terganggu, sehingga aturan adat semakin diperketat demi melindungi warisan budaya mereka.
Menjaga Kesucian Alam dan Ketenangan
Masyarakat Baduy meyakini bahwa alam memiliki roh yang harus dijaga kesuciannya. Suara bising drone serta keberadaannya di udara dianggap bisa mengganggu keseimbangan alam dan kenyamanan warga. Selain itu, teknologi modern seperti drone bertentangan dengan prinsip hidup mereka yang menolak perkembangan teknologi demi menjaga tradisi leluhur.
Privasi dan Kearifan Lokal
Suku Baduy menjalani kehidupan yang tertutup dan mandiri. Mereka menolak eksposur berlebihan terhadap dunia luar, termasuk melalui foto dan video yang diambil sembarangan. Menerbangkan drone tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran privasi dan dapat mengganggu keseimbangan adat yang telah diwariskan turun-temurun.
Aturan Adat yang Dijaga Ketat
Kepala Desa Kanekes, Oom, menjelaskan bahwa aturan ini sudah lama berlaku dan kini semakin diperketat. Larangan tersebut telah dimasukkan dalam Peraturan Desa (Perdes) Kanekes sejak Juni 2024. Wisatawan yang nekat melanggar bisa dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal 7 bulan atau denda hingga Rp 5 juta.
"Belakangan ini semakin banyak pengunjung yang melanggar aturan dengan mengambil foto, video, serta membuat konten di wilayah Baduy Dalam," kata Oom saat dihubungi via sambungan telepon, Selasa (11/2/2025).
Menurutnya, Baduy Dalam adalah area sakral yang tidak boleh dipublikasikan dalam bentuk foto atau video. "Kami menjunjung tinggi tradisi dan keaslian adat, sehingga aturan ini diberlakukan demi melindungi dan melestarikan budaya kami," ujarnya.
Selain itu, penggunaan drone dilarang di seluruh wilayah Baduy, termasuk Baduy Luar. Bahkan, jika drone diterbangkan di luar kawasan adat, tetap tidak boleh mengarah ke wilayah Baduy.
Selain larangan drone, wisatawan juga dilarang membuat konten media sosial di Baduy Dalam. Sementara di Baduy Luar, pembuatan konten masih diperbolehkan dengan aturan yang ditetapkan oleh pemandu setempat.
Editor : Iskandar Nasution