JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Kabar mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat heboh publik. Banyak yang bertanya-tanya tentang nasib gaji ke-14 yang disebut-sebut akan dihapus oleh pemerintah pada tahun ini.
Menanggapi isu tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada tahun ini. Meskipun demikian, ada kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dilakukan, sehingga gaji ke-14 kemungkinan besar tidak akan dicairkan.
"Persiapan sudah ada, namun pengumuman lebih lanjut akan segera disampaikan. Kami akan mengumumkan pencairan THR dan gaji ke-13, meskipun ada efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L)," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Namun, terkait gaji ke-14 yang menjadi topik ramai di media sosial, Airlangga menyatakan bahwa keputusan pasti akan disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pasalnya, kebijakan terkait efisiensi anggaran ini terkait dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mempengaruhi anggaran pemerintah pusat maupun daerah.
Sebelumnya, isu mengenai peniadaan gaji ke-13 dan 14 ini sempat ramai dibahas di media sosial X. Salah satu akun @Cek_KokoSeb**** mengungkapkan bahwa rumor beredar mengenai efisiensi anggaran besar-besaran, yang mengarah pada penghapusan kedua gaji tersebut.
Airlangga juga menambahkan bahwa ia telah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, untuk membahas hal ini, dan pemerintah sedang mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan terkait pencairan THR dan gaji ke-13. Meski ada efisiensi anggaran, pemerintah tetap berusaha memenuhi hak ASN dan PNS.
Kendati demikian, masyarakat dan ASN kini menanti keputusan resmi dari pemerintah terkait penghapusan gaji ke-14 yang masih belum pasti. Sebagai langkah selanjutnya, masyarakat diminta untuk menunggu penjelasan lebih lanjut dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Editor : Iskandar Nasution