Cara Mendaftar Jadi Agen Pangkalan Elpiji 3 Kg
1. Daftar di OSS
-Kunjungi laman www.oss.go.id.
- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
- Cek email untuk aktivasi akun dan masukkan password yang dikirimkan.
2. Ajukan Permohonan IUMK dan NIB
- Login di sistem OSS menggunakan email dan password.
- Pilih menu Permohonan, lalu pilih IUMK dan Nomor Induk Berusaha.
- Masukkan informasi profil dan detail usaha Anda, kemudian klik simpan dan lanjutkan.
3. Mendaftar sebagai Agen Pangkalan
Setelah mendapatkan NIB, buka laman Patraniaga dan pilih lokasi usaha untuk membuka agen pangkalan Elpiji 3 kg.
Lengkapi dokumen yang diperlukan dan klik registrasi.
Dengan langkah-langkah tersebut, pengecer kini bisa menjadi agen pangkalan yang dapat menjual Elpiji 3 kg, membantu pemerintah memonitor distribusinya, dan menjaga kestabilan pasokan di pasar.
Editor : Iskandar Nasution