get app
inews
Aa Text
Read Next : Juventus Kepincut! Venezia Tawarkan Harga Fantastis untuk Jay Idzes

Pengecer Dilarang Jual Elpiji 3Kg Mulai 1 Februari! Ingin Jadi Agen? Ini Caranya

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:18 WIB
header img
Proses distribusi gas Elpiji 3 kg bersubsidi yang akan diatur lebih ketat mulai 1 Februari. 2025. Pengecer wajib terdaftar sebagai agen pangkalan.(Foto: Dok)

Cara Mendaftar Jadi Agen Pangkalan Elpiji 3 Kg

1. Daftar di OSS

-Kunjungi laman www.oss.go.id.

- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan email.

- Cek email untuk aktivasi akun dan masukkan password yang dikirimkan.

2. Ajukan Permohonan IUMK dan NIB

- Login di sistem OSS menggunakan email dan password.

- Pilih menu Permohonan, lalu pilih IUMK dan Nomor Induk Berusaha.

- Masukkan informasi profil dan detail usaha Anda, kemudian klik simpan dan lanjutkan.

3. Mendaftar sebagai Agen Pangkalan

Setelah mendapatkan NIB, buka laman Patraniaga dan pilih lokasi usaha untuk membuka agen pangkalan Elpiji 3 kg.

Lengkapi dokumen yang diperlukan dan klik registrasi.

Dengan langkah-langkah tersebut, pengecer kini bisa menjadi agen pangkalan yang dapat menjual Elpiji 3 kg, membantu pemerintah memonitor distribusinya, dan menjaga kestabilan pasokan di pasar.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut