JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Mulai 1 Februari 2025, pengecer gas Elpiji 3 kg tidak lagi dapat menjual gas tersebut secara langsung. Sebagai gantinya, mereka harus mendaftar sebagai agen pangkalan gas 3 kg dengan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini diatur untuk mempermudah distribusi dan mencegah adanya penyaluran gas yang tidak tepat sasaran.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa pengecer kini akan dijadikan pangkalan setelah mendaftar untuk mendapatkan NIB. "Kami akan mengubah pengecer menjadi pangkalan dengan meminta mereka untuk mendaftar terlebih dahulu menggunakan nomor induk berusaha (NIB)," ujar Yuliot Tanjung dalam penjelasannya di Kementerian ESDM, Jumat (31/1/2025).
Proses pendaftaran untuk mendapatkan NIB dapat dilakukan melalui sistem online yang disebut One Single Submission (OSS). Pendaftaran ini akan mengintegrasikan data NIK dengan Kementerian Dalam Negeri, yang akan memastikan data pendistribusian gas 3 kg tercatat dengan baik dan mengurangi kemungkinan terjadinya oversupply.
Setelah mendapatkan NIB, pengecer bisa mendaftar sebagai agen pangkalan gas Elpiji 3 kg melalui laman Patraniaga. Dengan sistem ini, distribusi gas akan lebih terkontrol, dan pemerintah dapat memastikan ketersediaan gas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Editor : Iskandar Nasution