get app
inews
Aa Text
Read Next : Juventus Kepincut! Venezia Tawarkan Harga Fantastis untuk Jay Idzes

Pengecer Dilarang Jual Elpiji 3Kg Mulai 1 Februari! Ingin Jadi Agen? Ini Caranya

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:18 WIB
header img
Proses distribusi gas Elpiji 3 kg bersubsidi yang akan diatur lebih ketat mulai 1 Februari. 2025. Pengecer wajib terdaftar sebagai agen pangkalan.(Foto: Dok)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Mulai 1 Februari 2025, pengecer gas Elpiji 3 kg tidak lagi dapat menjual gas tersebut secara langsung. Sebagai gantinya, mereka harus mendaftar sebagai agen pangkalan gas 3 kg dengan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini diatur untuk mempermudah distribusi dan mencegah adanya penyaluran gas yang tidak tepat sasaran.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa pengecer kini akan dijadikan pangkalan setelah mendaftar untuk mendapatkan NIB. "Kami akan mengubah pengecer menjadi pangkalan dengan meminta mereka untuk mendaftar terlebih dahulu menggunakan nomor induk berusaha (NIB)," ujar Yuliot Tanjung dalam penjelasannya di Kementerian ESDM, Jumat (31/1/2025).

Proses pendaftaran untuk mendapatkan NIB dapat dilakukan melalui sistem online yang disebut One Single Submission (OSS). Pendaftaran ini akan mengintegrasikan data NIK dengan Kementerian Dalam Negeri, yang akan memastikan data pendistribusian gas 3 kg tercatat dengan baik dan mengurangi kemungkinan terjadinya oversupply.

Setelah mendapatkan NIB, pengecer bisa mendaftar sebagai agen pangkalan gas Elpiji 3 kg melalui laman Patraniaga. Dengan sistem ini, distribusi gas akan lebih terkontrol, dan pemerintah dapat memastikan ketersediaan gas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Cara Mendaftar Jadi Agen Pangkalan Elpiji 3 Kg

1. Daftar di OSS

-Kunjungi laman www.oss.go.id.

- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan email.

- Cek email untuk aktivasi akun dan masukkan password yang dikirimkan.

2. Ajukan Permohonan IUMK dan NIB

- Login di sistem OSS menggunakan email dan password.

- Pilih menu Permohonan, lalu pilih IUMK dan Nomor Induk Berusaha.

- Masukkan informasi profil dan detail usaha Anda, kemudian klik simpan dan lanjutkan.

3. Mendaftar sebagai Agen Pangkalan

Setelah mendapatkan NIB, buka laman Patraniaga dan pilih lokasi usaha untuk membuka agen pangkalan Elpiji 3 kg.

Lengkapi dokumen yang diperlukan dan klik registrasi.

Dengan langkah-langkah tersebut, pengecer kini bisa menjadi agen pangkalan yang dapat menjual Elpiji 3 kg, membantu pemerintah memonitor distribusinya, dan menjaga kestabilan pasokan di pasar.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut