3 Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Pandeglang, Ribuan Pil Terlarang Disita
Jum'at, 24 Januari 2025 | 19:24 WIB
Salah satu pelaku, T-S, mengaku bahwa dirinya mendapatkan keuntungan Rp500 ribu setiap kali transaksi narkoba. Uang hasil penjualan tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika serta Pasal 435 junto Pasal 436 Ayat 1 UU Kesehatan. Ancaman hukuman yang mereka hadapi tidak main-main, yaitu minimal 3 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres Pandeglang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.
Editor : Iskandar Nasution